
KANALSATU - Pemberlakuan pembatasan pembelian sejumlah komoditas pangan di gerai-gerai ritel modern tidak mengalami kendala. Konsumen bisa menerima ketentuan tersebut.
Di sejumlah gerai modern di Surabaya tampak pengumuman pemberitahuan pembatasan pembelian produk berdasarkan Surat Satgas Pangan Mabes Polri
B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Dalam ketentuan tersebut, masing-masing konsumen boleh membeli beras 5kg maksimal 2 kantong, gula 1kg maksimal 2, minyak goreng 1L maksimal 4 pouch atau 2L maksimal 2 pch dan mie instan maksimal 2 dus atau 80 buah.
Ketua koordinator wilayah timur I Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) April Wahyu Widati mengatakan, seluruh ritel modern yang tergabung dalam Aprindo mulai melaksanakan pemberlakuan pembayasan pembelian secara serentak mulai kemarin. "Memang tidak sejak pagi. Ada peritel yang baru menginformasikan kepada konsumen siang hari karena belum menyiapkan materi untuk dipajang di rak maupun kasir. Tapi malam sudah semua," jelasnya, Rabu (18/3/2020).
Dengan adanya pengumuman tersebut, April mengatakan konsumen memahami pemberlakuan pembatasan itu untuk kebaikan bersama.
Namun menurutnya sosialisasi terkait pembatasan harus terus dilajukan. Terutama dari Satgas Pangan untuk segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada peritel di luar anggota Aprindo. Termasuk di pasar. Sebab mereka jug termasuk yang harus mengikuti aturan tersebut.
"Karena tujuan pembatasan untuk pemerataan agar tidak terjadi panic buying dan masuknya spekulan. Sehingga masyarakat atau konsumen memperoleh jaminan untuk mendapatkan produk komoditas tersebut dengan rasa aman dan tersedia di semua ritel," papar April. (KS-5)
"ritel" - Google Berita
March 18, 2020 at 08:43PM
https://ift.tt/2xgUgMu
Ritel Modern Berlakukan Pembatasan Pembelian Beberapa Produk - Kanalsatu
"ritel" - Google Berita
https://ift.tt/36sqiC4
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment