Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengimbau warga melapor jika menemukan toko Ritel dan modern masih menggunakan kantong plastik, Kamis (5/3/2020). Foto: Muhammad Amin
BEKASI — Warga yang jadi konsumen pertokoan modern dan ritel di Kota Bekasi, Jawa Barat, diminta melapor jika menemukan pelayanan masih menyediakan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
Larangan penggunaan kantong plastik di Kota Bekasi mulai berlaku sejak 1 Maret 2020. Untuk sementara program tersebut masih terfokus pada toko modern dan ritel dengan pengawasan melibatkan semua komponen.
“Jika warga masih menemukan toko modern atau ritel menggunakan kantong plastik maka segera laporkan, tapi harus lengkap daerah mana titik spotnya, biar dilakukan sidak,” tegas Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kamis (5/3/2010).
Dikatakan, sebelumnya asosiasi tokoh ritel dan modern di Kota Bekasi, sudah berkomitmen mendukung program zero plastik. Bahkan asosiasi itu sendiri menyatakan untuk melakukan pengawasan jika masih ada yang membandel akan diberikan punishmen.
Menurut Mas Tri, program zero plastik itu sendiri bertujuan membangun kesadaran dalam mengubah perilaku, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga pengusahanya.
“Pengusahanya sendiri sudah memiliki komitmen mendukung. Jika mereka tidak melakukan penghentian penggunaan kantong plastik, berarti kode etik di antara perusahaan yang tidak baik,” tegas Mas Tri, sapaan akrab Wawalkot Bekasi.
Adapun teknis pengawasan di lapangan dilakukan oleh tim asosiasi, tim dari percepatan dan LH Kota Bekasi.
Dia berharap sosialisasi memberikan kesadaran sehingga bisa meningkat ke pasar tradisional dan tokoh kecil lainnya. Jika sudah setahun maka Perwal bisa ke Perda sehingga akan ada sanksi pidana.
Pengusaha Minyak Goreng Diimbau Gunakan Kemasan
Selain terkait kantong plastik, Pemerintah Kota Bekasi juga telah mengeluarkan imbauan untuk menjual minyak goreng dalam kemasan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menyampaikan, imbauan tersebut ditujukan kepada pengusaha minyak berdasarkan Instruksi Walikota Bekasi Nomor 510/273/SETDA.TU tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan di Kota Bekasi tanggal surat 28 Februari 2020.
Menurutnya masih beredar di masyarakat minyak goreng curah yang belum diketahui betul kehigienisannya dibandingkan minyak goreng dalam kemasan. Keluarnya instruksi ini juga didasari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1655).
“Pemerintah Kota Bekasi mengikuti arahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI tentang pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib,” ungkap Sajekti Rubiyah.
Sajekti menambahkan isi Instruksi Walikota Bekasi ini juga masih memberikan kesempatan bagi pengusaha agar memproduksi minyak goreng dan wajib diberlakukan mulai 31 Desember 2020. Ini berarti masih ada masa transisi kewajiban produksi minyak goreng kemasan hingga batas waktu tersebut.
"ritel" - Google Berita
March 05, 2020 at 11:08AM
https://ift.tt/2IjPU9Z
Warga Diminta Laporkan Ritel yang Gunakan Kantong Plastik - Cendana News
"ritel" - Google Berita
https://ift.tt/36sqiC4
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment