Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, saat berkunjung ke rumah sakit Mitra Keluarga, Depok, Jawa Barat, Senin (2/3/2020) – Foto Ant
JAKARTA – Kementerian Kesehatan menetapkan, pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup, saat wilayah tertentu menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Sabtu (4/4/2020) malam.
Permenkes No.9/2020 itu dibuat Terawan, sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.21/2020. “Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi,” tulis Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes tersebut.
Selain ritel modern, dan apotek, tempat yang juga tetap beroperasi saat PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain, dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga. Namun, kegiatan-kegiatan di tempat fasilitas umum dalam pengecualian itu tetap perlu diperhatikan, termasuk mengenai pembatasan jumlah massa, agar mencegah penyebaran virus Corona jenis baru atau COVID-19.
“Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 13 ayat 8 Permenkes tentang PSBB.
Secara keseluruhan, jika suatu wilayah disetujui oleh Menkes untuk menerapkan PSBB, maka pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi; dan, pembatasan kegiatan lain yaitu khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Turut terdapat pengecualian PSBB bagi tempat kerja jika kantor atau instansi strategis, yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. (Baca: https://www.cendananews.com/2020/04/permenkes-nomor-9-tahun-2020-mengatur-pelaksanaan-psbb.html) (Ant)
"ritel" - Google Berita
April 05, 2020 at 06:15AM
https://ift.tt/2JDeD9A
PSBB Diterapkan, Ritel Modern dan Apotek Tetap Beroperasi - Cendana News
"ritel" - Google Berita
https://ift.tt/36sqiC4
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update


No comments:
Post a Comment