/data/photo/2020/02/26/5e56694428606.jpeg)
BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melarang toko ritel di wilayahnya buka 24 jam. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut sudah disosialisasikan melalui surat edaran yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Suratnya yang minimarket tidak ada lagi yang 24 jam,” ujar Rahmat di Bekasi, Jumat (10/4/2020).
Menurut Wali Kota, toko ritel hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Teknis Penerapan PSBB di Kota Bekasi Akan Sama seperti Jakarta
Pihak Pemkot bersama dengan TNI dan Polisi pun akan berpatroli memastikan tidak ada lagi kegiatan setelah pukul 21.00 WIB.
“Hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB. Pak Dandim dan Kapolres (patroli) lalu melaporkan sudah sepi, sudah kosong malam, sudah tidak ada yang bisa diambil lagi (ditangkap),” ucap dia.
Sebelumnya Wakil Wali Kota, Tri Adhianto mengatakan, masyarakat yang hendak berkegiatan di atas pukul 21.00 WIB di Kota Bekasi kerap dibubarkan.
Jika mereka masih tetap belum bubar, Pemerintah Kota Bekasi akan menangkap dan dibawa ke rumah singgah yang tidak jauh dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan selama satu malam.
Baca juga: UPDATE Covid-19 10 April: Bekasi Catat 84 Pasien Positif Covid-19
Penangkapan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mereka mematuhi aturan phyisical distancing (jaga jarak fisik) demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Ya itu yang udah malam masih jualan, kegiatan, nongkrong kami bawa ke sana (rumah singgah) selama semalam lalu kita lepas dikembalikan ke rumah. Intinya sebagai efek jera. Kalau berulang, ada tindak pidananya,” kata Tri.
"ritel" - Google Berita
April 11, 2020 at 08:30AM
https://ift.tt/2VjqRcX
Ritel Minimarket di Bekasi Tak Boleh Buka Lebih dari Pukul 20.00 - Kompas.com - KOMPAS.com
"ritel" - Google Berita
https://ift.tt/36sqiC4
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment